FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    12 01-2021

    836

    Pastikan Tepat Sasaran, Pemerintah Integrasikan Data Penerima Vaksinasi Covid-19

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai penandatanganan SKB Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang telah ditandatangani di Kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa (12/01/2021). - (AYH)

    Jakarta, Kominfo - Persiapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terus dilakukan pemerintah, termasuk mempersiapkan infrastruktur satu data penerima vaksinasi guna menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan tepat sasaran.

    Untuk mendukung kerja tersebut, pemerintah menunjuk dua BUMN yakni PT Telekomunisasi Indonesia dan PT Bio Farma untuk menyelenggarakan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

    Sistem integrasi data ini akan menghasilkan data dalam bentuk by name by address dari berbagai sumber guna menghindari data sasaran ganda. Dari data tersebut, selanjutnya pemerintah memetakan dan mendistribusikan vaksin berdasarkan kebutuhan vaksin per kabupaten/kota.

    Pelaksanaannya merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang telah ditandatangani di Kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa (12/01/2021).

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjabarkan bahwa data yang akurat sangatlah penting untuk mengatasi pandemi dan vaksinasi Covid-19. Karena data yang valid akan menjadi landasan penting untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran.

    Di Kementerian Kesehatan sendiri, menurut Menteri Budi Gunadi, data masih menjadi persoalan yang mendesak untuk diselesaikan termasuk data pandemi Covid-19. Dirinya berharap melalui kolaborasi integrasi data, nantinya bisa digunakan untuk mengatasi ketidaksinkronan data.

    ''Kita minta tolong, kalau bisa bapak (Menteri Kominfo) bantu menyimpan, bantu mengelola, bantu menganalisa, bantu juga keamaannya serta bantu mengintegrasikan data kami dengan data-data pemerintah lainnya,'' kata Menkes.

    Penandatanganan SKB dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Turut hadir Wakil Menteri Kesehatan, penjabat tinggi madya dan pratama di Kementerian Kesehatan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia, Direktur PT Bio Farma serta perwakilan dari BPJS Kesehatan.

    Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menuturkan penandatanaganan SKB ini sebagai landasan hukum untuk menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi penerima vaksinasi serta mendukung pelaksanaan vaksinasi berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.

    ''Kita bersama berharap agar program vaksinasi perdana yang akan dilakukan segera berjalan dengan lancar,'' katanya.

    Program vaksinasi tahap pertama rencananya akan mulai disuntikkan pada hari Rabu (13/01/2021). Sebagai tahap awal persiapan vaksinasi, pemerintah telah melakukan validasi data dengan mengirimkan SMS Blast undangan vaksinasi kepada 1,3 juta kelompok prioritas penerima vaksinasi yakni tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan di 34 provinsi di Indonesia, terhitung mulai tanggal 12 s.d. 13 Januari 2021.

    ''Mulai hari ini dan bahkan sampai besok akan dilakukan SMS Blast untuk menjangkau para nakes yang akan segera mengikuti proses vaksinasi,'' imbuh Menteri Johnny.

    Setelah menerima notifikasi/pemberitahuan, sasaran selanjutnya diminta untuk registasi ulang dan melakukan verifikasi guna memastikan kesesuaian data. Sasaran juga dapat mengecek ulang data mereka melalui aplikasi PeduliLindungi.

    Melalui SKB ini, Menteri Kominfo kembali menegaskan bahwa penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Berita Terkait

    Presiden Minta Segera Integrasikan Layanan pada Portal Nasional

    Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika terdapat lebih dari 27.000 aplikasi yang ada di tingkat pusat dan daerah. Selengkapnya

    Lewat PP No. 14/2024, Pemerintah Berikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN

    Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan te Selengkapnya

    Pemerintah Siapkan Desa Wisata Topang Pembangunan di IKN

    Sektor pariwisata di IKN mempunya prospek cerah untuk terus berkembang karena turut ditopang oleh daerah-daerah sekitar yang telah mapan sep Selengkapnya

    Berikan Penghargaan Adipura 2023, Wapres Dorong Pemerintah Daerah Implementasikan Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu

    Wapres mendorong pemerintah daerah agar menerapkan sistem pengelolaan sampah secara terpadu dari hulu ke hilir. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA