FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 12-2020

    1635

    Atur Migrasi Siaran Analog ke Digital, Kominfo Siapkan RPP Teknis

    Kategori Berita Kominfo | doni003
    Dirjen PPi Kominfo, Ahmad M. Ramli, saat menjawab salah satu pertanyaan dari pekerja media dalam Konferensi Pers Virtual Implementasi Akselerasi Transformasi Digital dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (30/12/2020). - (AYH)

    Jakarta, Kominfo - Pemerintah telah menyiapkan 2 Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk sektor komunikasi dan informatika. Salah satunya menjadi acuan pengaturan migrasi siaran televisi analog ke digital.

    "Setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, maka pihaknya sedang menyusun (Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pos Telekomunikasi dan Penyiaran dan ia meyakini dengan RPP yang akan disahkan itu, maka migrasi TV analog ke digital bisa diselesaikan," jelas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli, dalam sesi tanya jawab Konferensi Pers Virtual Implementasi Akselerasi Transformasi Digital dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (30/12/2020). 

    Dirjen Ramli menjelaskan, migrasi dari analog ke digital selain kepentingan untuk publik adalah juga untuk kepentingan untuk industri. Dengan demikian, kata dia, industrinya dapat terlindungi dan bisa tumbuh, serta publiknya juga terlayani.

    “Jadi, kami yakin dalam waktu 2 tahun ini bisa diselesaikan. Kami sudah bertemu dengan asosiasi seperti ATVSI dan semua akan terdorong segera melakukan simulcast seperti yang disampaikan Menteri Kominfo dan pada saatnya tinggal di off saja karena semuanya sudah bersiaran secara analog dan digital secara sekaligus,” jelasnya.

    Dua RPP yang telah disiapkan Kementerian Kominfo yaitu pertama, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Tata Cara Pengawasan (RPP NSPK). Kedua, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPPTeknis).

    RPPNSPK Sektor Kominfo mengaturjenisperizinanberusahasektorpos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce) yang disusun berdasarkan analisis perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), yaitu tingkat risiko usaha rendah, menengah atautinggi. 

    RPP NSPK juga telah menerapkan standar usaha untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan perizinan yang akan mereformasi perizinan berusaha.

    RPP Teknis, merupakan RPP yang secara khusus mengatur mengenai hal-hal teknis di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran antara lain memuat pengaturan implementasi Analog Switch Off (ASO) tahun 2022, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi secara bersama baik infrastruktur aktif maupun pasif, serta pencegahan inefisiensi dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio.

    Berita Terkait

    Baksos dan Santunan Anak Yatim, Ketua DWP Kominfo Ingatkan Soal Sedekah

    Ketua Panitia Baksos dan Santunan Anak Yatim DWP Kementerian Kominfo Ilma Nugrahani Ismail menyatakan kegiatan Bakti Sosial Santunan dan Baz Selengkapnya

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Akan Diresmikan Presiden, Kominfo Targetkan PDN Tuntas Agustus 2024

    Selain di Bekasi, Kementerian Kominfo merencanakan pembangunan PDN di Batam dan Ibu Kota Nusantara. Selengkapnya

    Siapkan ASN Adaptif, Kominfo Latih PPPK Jadi Talenta Terbaik

    Perkembangan transformasi digital membutuhkan peningkatan hard skill maupun soft skill agar cepat beradaptasi. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA