FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 12-2020

    1693

    Dirjen PPI: Pemerintah Awasi Kualitas Layanan Sektor Kominfo

    Kategori Berita Kominfo | adhi004
    Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli dalam acara Serap Aspirasi RPP tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha Khususnya untuk Bidang Kominfo dan RPP tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (02/12/2020). - (Indra Kusuma)

    Jakarta, Kominfo  - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Infomatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli memastikan pemerintah akan mengawasi kualitas layanan sektor telekomunikasi, pos, dan penyiaran seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    "Quality of service monitoring itu tidak hanya dilakukan untuk telekomunikasi tapi juga untuk pos dan penyiaran," kata Dirjen Ramli dalam acara Serap Aspirasi RPP tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha Khususnya untuk Bidang Kominfo dan RPP tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (02/12/2020).

    Dirjen Ramli menjelaskan kewenangan tersebut bertujuan untuk memastikan layanan yang telah diberikan izin agar melindungi konsumen dan memberikan pelayanan terbaik untuk publik. "Pemerintah juga dapat menerapkan tarif batas atas dan bawah jika terjadi hal-hal yang dianggap dapat mengganggu terjadinya kompetisi secara sehat," tandasnya.

    Untuk mendorong peningkatan efisiensi dalam industri telekomunikasi, menurut Dirjen PPI, Kementerian Kominfo mendorong skema berbagi infrastruktur antar pelaku usaha.

    "Kami mengharapkan ada efisiensi yang sangat tinggi tetapi di sisi lain juga bisa menjadikan industri telekomunikasi ini sebagai tulang punggung ekonomi digital," ujarnya.

    Dirjen Ramli menjelaskan dalam kondisi pandemi Covid-19 industri telekomunikasi menjadi industri yang tetap tumbuh dan menjadi tulang punggung ekonomi di Indonesia.

    "Untuk meningkatkan penetrasi infrastruktur telekomunikasi di daerah 3T, Undang-Undang Cipta Kerja juga memungkinkan pemerintah untuk menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika dana kontribusi kewajiban pelayanan universal (USO) tidak mencukupi," jelasnya.

    Selain itu, Dirjen PPI juga menjelaskan tentang digitalisasi siaran televisi yang akan dilaksanakan secara penuh pada tanggal 2 November 2022.

    "Paling lambat 2 tahun yaitu pada tanggal 2 November 2022 kita sudah harus menghentikan siaran analog dan kemudian beralih ke digital," tegasnya.

    Dirjen Ramli meminta agar seluruh pihak terkait dapat memberikan masukan dalam penyusunan RPP melalui kanal-kanal yang disediakan oleh pemerintah.

    "Aspirasi yang sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan dipertimbangkan untuk diakomodasi dalam RPP yang sedang disusun. Tentunya ada juga yang tidak bisa diakomodasi," katanya.

    Acara ini dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dan keynote speech oleh Menteri Kominfo Johnny G. Plate. Selain Dirjen PPI, hadir sebagai narasumber dalam tanya jawab Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail, serta Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.

    Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku usaha Sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, E-Commerce, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Daerah secara virtual melalui konferensi video.

    Berita Terkait

    Jaga Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Operasikan Pusat Monitoring

    Operasional PMT bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek pelayanan telekomunikasi, pos, dan penyiaran dapat berjalan baik sesuai dengan Selengkapnya

    Tingkatkan Kualitas Layanan, Kominfo Perkuat Kompetensi Petugas Loket MoTS

    Kementerian Kominfo komit untuk memberikan solusi penggunaan frekuensi radio bagi nelayan dan pelaku usaha di sektor perikanan. Selengkapnya

    Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Kominfo Gelar Bimtek PID

    Kominfo terus berusaha memfasilitasi dalam hal teknologi agar mendukung upaya peningkatan kualitas layanan informasi publik. Selengkapnya

    Dirjen PPI: Digitalisasi Penyiaran Peluang Lahirkan Konten Kreator Baru

    Digitalisasi penyiaran meningkatkan kualitas siaran yang diharapkan dapat mempertahankan kepemirsaan televisi di tengah pesatnya perkembanga Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA