Awas Hoaks! Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Berganti
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, klaim dalam unggahan video tersebut tidak benar. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo – Beredar unggahan yang membagikan postingan disertai gambar, menarasikan Presiden Jokowi akan melanjutkan masa jabatannya menjadi 3 periode demi menggarap proyek infrastruktur berupa jalan kereta api penghubung Mali-Senegal. Faktanya, klaim tersebut tidak berdasar. Tidak ada pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat terkait penambahan 1 periode lagi demi infrastruktur.
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika, menunjukkan penambahan masa jabatan presiden hingga 3 periode akan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 7 yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden hanya menjabat selama 5 tahun dalam 1 periode, selanjutnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Adapun penambahan atau pengurangan periode harus disetujui oleh DPR lalu diputuskan oleh MK, namun sampai dengan saat ini tidak ada wacana bahkan keputusan atas penambahan 1 periode tersebut.
Berkaitan dengan proyek jalur kereta api sepanjang 1.023 km sendiri merupakan garapan PT INKA (Industri Kereta Api). PT INKA dalam hal ini adalah sebagai project developer yang melakukan upgrading jalur kereta api penghubung Mali-Senegal.
Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah didentifikasi Tim AIS Kementerian Kominfo, Jumat (23/10/2020):
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, klaim dalam unggahan video tersebut tidak benar. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari kompas.com, informasi yang beredar tersebut merupakan Selengkapnya
Faktanya, klaim yang menyatakan bahwa KPU mencoret nama Gibran dari daftar Cawapres dan menjatuhkan denda Rp50 miliar tidak benar. Selengkapnya