FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 10-2020

    840

    Awas Hoaks! Demi Proyek Infrastruktur Nasional, Presiden Jokowi Lanjutkan 3 Periode

    Kategori Berita Kominfo | srii003

    Jakarta, Kominfo – Beredar unggahan yang membagikan postingan disertai gambar, menarasikan Presiden Jokowi akan melanjutkan masa jabatannya menjadi 3 periode demi menggarap proyek infrastruktur berupa jalan kereta api penghubung Mali-Senegal. Faktanya, klaim tersebut tidak berdasar. Tidak ada pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat terkait penambahan 1 periode lagi demi infrastruktur.

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika, menunjukkan penambahan masa jabatan presiden hingga 3 periode akan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 7 yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden hanya menjabat selama 5 tahun dalam 1 periode, selanjutnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

    Adapun penambahan atau pengurangan periode harus disetujui oleh DPR lalu diputuskan oleh MK, namun sampai dengan saat ini tidak ada wacana bahkan keputusan atas penambahan 1 periode tersebut.

    Berkaitan dengan proyek jalur kereta api sepanjang 1.023 km sendiri merupakan garapan PT INKA (Industri Kereta Api). PT INKA dalam hal ini adalah sebagai project developer yang melakukan upgrading jalur kereta api penghubung Mali-Senegal. 

    Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah didentifikasi Tim AIS Kementerian Kominfo, Jumat (23/10/2020):

    1. Program Prakerja dengan Iming-Iming Kartu Bahan Bakar Shell Indonesia
    2. MK Resmi Gagalkan Omnibus Law setelah Presiden Jokowi Dicecar Mahasiswa
    3. Surat Gubernur Papua Barat Meminta Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada Papua Barat 2020
    4. Artikel Detik "Diperiksa Polisi Dewi Tanjung Ditanya Soal menginap berdua dalam hotel bersama pengusaha tiongkok"
    5. Surat Bantuan Dana Pilkada Kabupaten Pasuruan
    6. Daun Sisik Naga Bisa Sembuhkan Kanker Payudara
    7. Presiden Jokowi Lanjutkan 3 Periode demi Proyek Infrastruktur Nasional
    8. Imbauan Babinkamtibmas Terkait akan Adanya Serangan dari Warga Kanakea

    Berita Terkait

    Awas Hoaks! Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Berganti

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, klaim dalam unggahan video tersebut tidak benar. Selengkapnya

    Awas Hoaks! Kontrol Penyakit, WHO Lakukan Pengawasan

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari kompas.com, informasi yang beredar tersebut merupakan Selengkapnya

    Awas Hoaks! Menkeu Sri Mulyani Mengundurkan Diri

    Selengkapnya

    Awas Hoaks, KPU Coret Nama Gibran dan Jatuhkan Denda Rp50 Miliar

    Faktanya, klaim yang menyatakan bahwa KPU mencoret nama Gibran dari daftar Cawapres dan menjatuhkan denda Rp50 miliar tidak benar. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA