FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 10-2020

    2597

    Dorong Dinas Kominfo Susun Program Sesuai NSPK

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong pejabat dinas kominfo di daerah menyusun program/kegiatan  agar sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

    Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Selamatta Sembiring menyatakan hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.  

    "UU 23/2014 mengamanatkan Pemerintah pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk menetapkan NSPK," ujarnya  dalam Webinar Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Sub Urusan IKP, dari Jakarta, Jumat (16/10/2020).

    Menurut Direktur Sembiring, pada penghujung tahun 2019 Kementerian Kominfo telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

    "PM Kominfo ini antara lain menjabarkan 11 kegiatan sub urusan informasi dan komunikasi publik (IKP). Tahun 2020 ini kami juga telah menyusun petunjuk teknis (Juknis) yang sangat konkret sehingga Bapak/Ibu tidak akan ada kesulitan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut," tuturnya.

    Juknis pelaksanaan NSPK sub urusan IKP merupakan sebagai aturan turunan dari NSPK yang telah ditetapkan oleh Menteri Kominfo pada tahun 2019. Juknis ini sekaligus juga sebagai pedoman bagi Dinas Kominfo dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang kominfo sub urusan IKP. 

    "PM Kominfo itu sudah given, kami mau menyampaikan hal ini kepada Bapak/Ibu untuk supaya ditindaklanjuti dan ini merupakan hal yang sangat penting, terutama untuk kepala dinas dan PPK (pejabat pembuat komitmen) yang ada di masing-masing dinas," ungkapnya. 

    Direktur Tata Kelola Komuniaksi Publik Ditjen IKP mengharapkan uji coba penerapan NSPK bisa berlangsung agar pada tahun 2022 seluruh kegiatan komunikasi publik pemerintah mengacu pada PM Kominfo No 8/2019

    "Kami berharap sudah mulai uji coba melaksanakan 11 kegiatan ini, sehingga tahun 2022 sudah running well dan tahun 2022  sudah berbasis pada 11 kegiatan tersebut. Kalo tidak berbasis ini maka Kemendagri akan mencoret dan tidak akan keluar di aplikasi, " ujarnya.

    Lebih lanjut Direktur Sembiring menjelaskan, webinar ini penting dilaksanakan karena tanpa sosialisasi tentang Juknis NSPK yang disusun berdasarkan 11 kegiatan ini dan tanpa mengetahui hal ini secara baik dan mendalam, maka bisa dipastikan pejabat di Dinas Kominfo akan kesulitan menyusun program/kegiatan. 

    "Program/kegiatan tahun 2021 harus sudah berbasis pada kegiatan-kegiatan konkuren ini, tolong bisa mencermati apa yang disampaikan oleh para narasumber  webinar hari ini agar Bapak/Ibu bisa menuangkan dari hasil webinar ini, tahu langkah-langkahnya, mekanismenya, SOP-nya, " ujarnya.

    Menurut Direktur Tata Kelola Komuniaksi Publik Ditjen IKP, pihaknya telah menyiapkan beberapa Juknis, antara lain Juknis monitoring Isu dan manajemen komunikasi Krisis, Juknis Pengelolaan Konten dan Media Komunikasi Publik, Juknis Pelayanan Informasi Publik dan Juknis Pengelolaan Hubungan Media dan Kehumasan Pemda. 

     

    Redaktur Eksekutif portal infopublik.id. Ahmed Kurnia menjelaskan tentang Juknis monitoring isu dan manajemen  komunikasi krisis. Menurutnya juknis sangat dibutuhkan karena dapat memberikan gambaran mengenai posisi instansi dan persepsi publik mengenai lembaga.

    "Kita memonitor di media cetak, media penyiaran, media online dan media sosial. Kita juga menganalisa, apa kata radio, apa kata televisi, dan sebagainya, lalu kita buat rekomendasi terhadap isu-isu yang berkembang berdasarkan informasi yang ada,”  kata Ahmed Kurnia menambahkan.

    Tak hanya memantau media massa dan media sosial, lewat Juknis ini juga Kominfo mendorong Dinas Kominfo melakukan pengumpulan pendapat umum (polling) untuk mengetahui apa yang menjadi pendapat publik terhadap suatu kebijakan. "Selain itu, Dinas Kominfo ditugaskan memantau aduan masyarakat," tuturnya.

    Sementara itu, Tenaga Ahli Ditjen IKP  Ismail Cawidu menjelaskan Juknis pelayanan  informasi publik yang menurutnya sangat diperlukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.  

    "Sampai hari ini kasus (sengketa informasi) yang teregistrasi di Komisi Informasi Pusat ada sebanyak 745 kasus sedang diselesaikan, artinya proses orang untuk mengetahui kebijakan-kebijakan publik itu terus berjalan," tuturnya. 

    Ismail Cawidu menyatakan juknis bisa menjadi salah satu upaya untuk menghindari adanya hambatan koordinasi dalam pengelolaan informasi publik. "Untuk menghindari adanya bottle neck, adanya kasus-kasus seperti ini maka Juknis ini harus berperan. Jadi kalau selama ini ada kasus yang "naik" sampai ke pusat, itu boleh jadi dalam pengelolaan di setiap badan publik di daerah itu ada yang missing, barangkali ada yang tidak dikerjakan, ada misscommunication sehingga itu menjadi kasus. Jadi inilah mengapa Juknis ini dibutuhkan," ujarnya.

    Berita Terkait

    Dirjen IKP Kominfo: Jadikan Pemilu 2024 Momentum Perkuat Persatuan

    Seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama menjaga nama Indonesia sebagai negara demokratis melalui pelaksanaan Pemilu yang Selengkapnya

    Beri Efek Jera, Kominfo Musnahkan Perangkat Hasil Penertiban

    Tindakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya Kementerian Kominfo memberikan pemahaman yang seragam kepada pelaku usaha tentang arti penti Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo dan Wamenkominfo Sambangi NOC BAKTI

    Menkominfo optimistis pembangunan BTS 4G akan tuntas tahun ini. Selengkapnya

    Ini Langkah Kominfo Dukung Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Aplikasi untuk pelaporan diperlukan agar korban kasus kekerasan seksual bisa langsung melaporkan sendiri kejadian yang dialami. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA