FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 08-2020

    1515

    Dirjen IKP: Empat Langkah Implementasi Penyederhanaan Birokrasi

    Kategori Berita Kominfo | Yusuf
    Dirjen IKP Widodo Muktiyo dalam Pengangkatan dan Pelantikan Penyetaraan Jabatan Administrasi menjadi Jabatan Fungsional Sekretariat Jenderal di Ruang Serbaguna Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (27/08/2020). - (AYH)

    Jakarta, Kominfo - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Widodo Muktiyo mengatakan ada empat langkah yang harus dilakukan sivitas Ditjen IKP untuk memenuhi implementasi penyederhanaan birokrasi.

    "Pertama, harus ada pengelolaan dan pembinaan karier serta penilaian kinerja pejabat fungsional. Kedua, penataan formasi dan peta jabatan dalam organisasi," ujarnya dalam sambutan Acara Pengangkatan dan Pelantikan Penyetaraan Jabatan Administrasi menjadi Jabatan Fungsional Sekretariat Jenderal di Ruang Serbaguna Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (27/08/2020).

    Dirjen Widodo menyatakan penguatan kapasitas manjerial menjadi tanggung jawab dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II yang akan mengelola secara langsung pejabat fungsional. "Hal ini menjadi langkah ketiga yang harus dilakukan. Sementara untuk langkah keempat, penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dari setiap instansi perlu diusulkan perubahan menjadi lebih ramping dengan penghapusan jabatan struktural sesuai kriteria," tuturnya.

    penandatanganan berkas pelantikan oleh dirjen ikp

    Menurut Dirjen IKP, mekanisme tersebut merupakan instrumen yang digunakan untuk memudahkan implementasi penyetaraan jabatan.

    "Mekanisme penyetaraan jabatan juga memberikan gambaran untuk mendukung penyederhanaan birokrasi agar organisasi tetap dapat berjalan dengan sistem karier berbasis fungsional," jelasnya.

    Lebih lanjut, Dirjen Widodo menyatakan pengalihan jabatan ini secara langsung juga akan mengubah jabatan struktural Eselon III menjadi Koordinator di setiap satuan kerja, sementara jabatan struktural Eselon IV menjadi Sub Koordinator melalui penugasan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.

    "Penyederhanaan birokrasi, khususnya di Ditjen IKP ini, diharapkan dapat memacu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kominfo guna mendorong efektivitas dan efisiensi kerja, serta dapat mewujudkan sebagai pegawai Ditjen IKP yang profesional," jelasnya.

    Dengan demikian, menurut Dirjen IKP, jika pola kerja baru ini diterapkan maka Ditjen IKP akan semakin meningkatkan kualitas kinerja dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat melalui diseminasi informasi dari berbagai kanal yang dimiliki Kementerian Kominfo.

    Dirjen Widodo menambahkan, pengalihan jabatan fungsional harus dimaknai untuk lebih meningkatkan kinerja dan efektivitas organisasi.

    "Tidak semata-mata menjadi pejabat fungsional yang harus memenuhi angka kredit, tetapi tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana jabatan struktural yang diemban sebelumnya," tandasnya.

    pelantikan virtual ditjen ikp

    Dirjen Widodo berpesan agar dapat menjadi contoh dalam berkinerja di era peribahan. "Tumbuhkanlah budaya bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja dengan penuh keikhlasan. Mari kita menjadi ASN yang adaptif dalam kebiasaan baru ini," tutupnya.

    Sebanyak 28 pegawai yang dilantik sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kominfo Nomor 547 s.d 575 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2020. 

    Hadir dalam pelantikan tersebut, Sesditjen IKP Sumiati, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Selamata Sembiring, Direktur Informasi dan Komunikasi Polhukam Bambang Gunawan, serta Direktur IKPMK Ditjen IKP Wiryanta. (hm.ys)

    pengambilan sumpah jabatan oleh rohaniawan

    Berita Terkait

    Dirjen IKP Kominfo: Jadikan Pemilu 2024 Momentum Perkuat Persatuan

    Seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama menjaga nama Indonesia sebagai negara demokratis melalui pelaksanaan Pemilu yang Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    Dirjen PPI: Digitalisasi Penyiaran Peluang Lahirkan Konten Kreator Baru

    Digitalisasi penyiaran meningkatkan kualitas siaran yang diharapkan dapat mempertahankan kepemirsaan televisi di tengah pesatnya perkembanga Selengkapnya

    Ini Langkah Kominfo Dukung Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Aplikasi untuk pelaporan diperlukan agar korban kasus kekerasan seksual bisa langsung melaporkan sendiri kejadian yang dialami. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA