FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    12 08-2020

    2483

    Berbasis Komunitas, Cara Pemerintah Tumbuhkan Kepatuhan Protokol Kesehatan

    Kategori Berita Kominfo | mth
    Petugas Satpol PP memberi sanksi "push up" kepada warga yang tidak mengenakan masker di Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (10/8/20). Warga dan pengendara bermotor yang tidak mengenakan masker mendapat sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafal Pancasila dan "push up" dalam rangka dmengakkan protokol kesehatan menyusul meningkatnya kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) positif COVID-19 di Kota Tegal. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Komunikasi berbasis komunitas berpotensi besar menumbuhkan budaya baru di masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan ketika melakukan kegiatan di luar rumah. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya menggunakan pendekatan dalam tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)  untuk meredam peningkatan kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) secara efektif.

    "Komunikasi berbasis komunitas dengan pendekatan kepada RT dan RW dapat mengarahkan penerapan protokol kesehatan," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Widodo Muktiyo dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk Budaya Baru Agar Pandemi Berlalu” di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (12/08/2020).

    Menurut Dirjen IKP, komunikasi yang dilakukan Pemerintah dengan menyasar kepada para tokoh pemangku kepentingan tingkat komunitas, agar dapat berpartisipasi aktif dalam mengingatkan warganya untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan.

    "Dengan begitu, masyarakat dalam lingkup RT dan RW dapat tergerak untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. Bagaimana masyarakat bisa mentaati protokol kesehatan secara disiplin dengan memaksimalkan peran RT dan RW," imbuhnya.


    Tokoh komunitas tersebut, menurut Dirjen Widodo, dapat mengingatkan masyarakat di sekitarnya tentang betapa pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam menghadapi bahaya Covid-19. Kemudian, juga dapat memberikan informasi bahwa pemerintah saat ini telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 yang mengatur pemberian sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker.

    Inpres tersebut, mengatur masyarakat untuk menegakkan disiplin dalam beraktivitas sosial di tengah pandemi. Bila, tidak mematuhinya terdapat konsekuensi hukum berupa sanksi tertulis atau tindakan tegas dalam bentuk lainnya. Dengan berlandaskan aturan tersebut, bukan hal yang tidak mungkin lambat laun budaya baru menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari dapat terwujud.

    "Kita akan terus sosialisasikan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Ini lompatan yang saya kira penting. Sehingga membuat tata kelola penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dapat bersinergi," katanya.

    Turut tampil sebagai narasumber Diskusi Media FMB9 Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito. 

    Berita Terkait

    Awas Hoaks! Pemerintah Akan Berikan Tambahan BPNT Tahap 2

    Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya

    Awas Hoaks! Bantuan Dana Peserta BPJS Kesehatan

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata informasi bantuan dana Rp125 juta untuk peserta BP Selengkapnya

    Transformasi Digital dan Pemerataan Akses Internet Kunci Indonesia Maju 2045

    Konektivitas yang cepat dan merata akan membuka peluang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan teknologi digital untuk meningka Selengkapnya

    [Berita Foto] Menteri Budi Arie Sambut Kedatangan PM Anwar Ibrahim

    Menteri Budi Arie menyambut langsung PM Anwar Ibrahim ketika turun dari pesawat kenegaraan Malaysia sekitar pukul 15.32 WIB. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA