Pemberangkatan Pasukan TNI ke Palestina? Itu Disinformasi!
Konon pemberangkatan pasukan TNI tersebut dikaitkan dengan perang yang terjadi di wilayah Gaza, Palestina. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo – Beredar informasi tentang adanya tambahan denda bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Tambahan denda itu dibebankan ketika keluar dari ruas tol Jombang - Mojokerto.
Konon, kabar itu beredar di media sosial dengan ilustrasi foto struk bukti transaksi tol dari Jombang ke Mojokerto disertai dengan denda tilang.
Dalam konten itu tertulis tarif tol seharusnya hanya Rp 17.500,- dengan pengenaan biaya sebesar itu, seolah-olah terjadi terakumulasi otomatis dan dibayarkan secara langsung saat kendaraan keluar gerbang tol.
Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika ditemukan fakta bahwa kabar tersebut tidak benar.
Senkom Astra Infra Toll Road (Tol Jombang-Mojokerto), Agus Triono menegaskan bahwa dalam struk pembayaran memang ada keterangan jika pengendara telah melanggar batas kecepatan lebih dari 100 km/jam.
“Namun hal itu ditujukan untuk menambah kewaspadaan pengendara kelak dan evaluasi pengelola,” ungkap Agus Triono.
Agus Triono menegaskan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan tilang menilang di dalam transaksi karena itu bukan kewajiban dan wewenang penyedia jasa.
Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi Tim AIS Kementerian Kominfo, Senin (27/07/2020):
Konon pemberangkatan pasukan TNI tersebut dikaitkan dengan perang yang terjadi di wilayah Gaza, Palestina. Selengkapnya
Klaim yang menyebutkan bahaya Vaksin Covid-19 pada organ jantung manusia adalah tidak benar. Selengkapnya
Konon, dalam narasi video dinyatakan bahwa IDI sepakat memutuskan bahwa penyebab kematian tersebut karena diracun, bukan karena kelelahan. Selengkapnya
Konon, dalam video disebutkan manusia akan dilanda kondisi di mana koneksi internet tidak dapat dipakai selama berbulan-bulan, bahkan bertah Selengkapnya