FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 07-2020

    866

    Menkeu: Gaji ke-13 Hanya untuk Eselon III ke Bawah dan Bagian Stimulus Ekonomi

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta penerima Pensiun akan dibayarkan seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) 2020, yaitu tidak dibayarkan kepada Pejabat Negara, eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat.

    Untuk itu, Menkeu menyampaikan bahwa perlu dilakukan perubahan atas PP 35/2019 dan PP 38/2019.

    “Pelaksanaan kebijakan Gaji-13 tahun 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut, diakibatkan karena tadi yang menerima untuk Gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah level Pejabat Negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya,” jelas Menkeu pada konferensi pers Gaji ke-13 secara virtual, Selasa (21/07/2020).

    Menurut Menkeu, kebijakan pemberitan Gaji ke-13 telah ditampung dalam APBN 2020 yang pelaksanaannya mempertimbangkan situasi. Menkeu berharap Gaji ke-13 dapat memberikan stimulus pada perekonomian yang melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.

    “Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melakukan kegian-kegiatannya, terutama ini dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan juga dalam kondisi mungkin Covid meningkatkan beberapa belanja,” ujarnya.

    Anggaran yang disiapkan negara untuk membayar Gaji-13 mencapai Rp28,5 triliun, yang terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun. Anggaran tersebut untuk Gaji dan Tunjangan yang melekat pada Gaji sebesar Rp6,73 triliun, dan Pensiun sebesar Rp7,86 triliun.

    “Untuk pembayaran ASN Daerah melalu APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun, sehingga total untuk pembayaran Gaji ke-13 ini adalah Rp28,5 triliun,” papar Menkeu seraya menyebutkan bahwa pembayaran Gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada bulan Agustus 2020.

    Berita Terkait

    Wapres Tegaskan Perpu Cipta Kerja untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

    Menurut Wapres, selama waktu perbaikan UU Ciptaker, tidak bolah ada kekosongan regulasi demi menjaga stabilitas perekonomian. Selengkapnya

    Presiden dan Raja Mswati III Saksikan Penandatanganan MoU Kerja Sama Ekonomi

    MoU yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Kerajaan Eswatini Thulisile Dladla tersebut Selengkapnya

    Presiden Bertemu Raja Eswatini Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi

    Presiden Joko Widodo juga berbicara mengenai bagaimana swasta dan BUMN kedua negara dapat didekatkan lebih dekat lagi. Selengkapnya

    Bertemu Kanselir Jerman, Presiden Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi

    Di sektor energi baru dan terbarukan, Presiden berharap Jerman bisa menjadi mitra dalam mengolah potensi 474 Giga Watt sumber energi baru da Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA