FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 07-2020

    779

    Presiden Akan Berikan Bantuan Modal Kerja bagi 12 Juta Usaha Mikro dan Kecil se-Indonesia

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Sebanyak 60 pelaku usaha mikro dan kecil dari sejumlah wilayah di DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu menerima secara langsung bantuan modal kerja dari Presiden Joko Widodo. Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/07/2020).

    Kepala Negara amat memahami situasi yang dihadapi oleh para pelaku usaha tersebut di tengah pandemi Covid-19 ini. Penurunan omzet dagang sering kali ia dengar langsung sebagai akibat dari penyebaran Covid-19 yang nyatanya tidak hanya berdampak pada sisi kesehatan saja, melainkan turut memengaruhi sektor ekonomi baik kecil maupun besar.

    “Saya tahu mungkin situasi saat ini tidak seperti situasi yang dulu-dulu yang biasanya mungkin omzetnya per hari bisa Rp600 (ribu) atau 800 (ribu), sekarang hanya 200 (ribu) atau mungkin lebih kecil dari itu. Semua merasakan dan ini tidak hanya terjadi untuk yang usaha kecil, usaha tengah juga kena, usaha besar juga kena,” kata Presiden.

    Oleh karena itu, Presiden berharap agar bantuan modal kerja sejumlah Rp2,4 juta yang diserahkan langsung olehnya tersebut setidaknya dapat membantu meringankan beban yang dirasakan utamanya oleh para pelaku usaha mikro maupun kecil. Bantuan tersebut nantinya juga akan segera didapatkan oleh kurang lebih 12 juta usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia.

    “Ini nanti akan juga diberikan kepada 12 juta usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia. Tetapi Bapak/Ibu semua mengawali. Isinya memang tidak banyak, tapi saya kira bisa menambah modal kerja,” ujarnya.

    Selain meringankan beban, Kepala Negara juga berharap agar bantuan modal kerja tersebut dapat membuat usaha para penerima bantuan menjadi semakin berkembang meski harus bertahan di tengah pandemi. Maka itu penggunaan dari bantuan tersebut harus benar-benar digunakan untuk membiayai usaha mereka.

    “Jangan sekali-kali tambahan modal kerja ini dipakai untuk beli HP, atau beli pulsa, hati-hati. Saya ikuti lo ini. Harus dipakai betul-betul untuk tambahan modal kerja,” tuturnya.

    Salah seorang pedagang yang hadir menerima bantuan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo. Ia juga berharap agar bantuan yang telah diterimanya itu juga dapat dinikmati oleh rekan-rekan seprofesinya sesegera mungkin.

    “Saya mewakili yang lain mengucapkan banyak terima kasih atas yang telah Bapak berikan kepada kami ini dan bisa nanti juga diberikan kepada rekan-rekan. Semoga Bapak diberikan panjang umur dan selama ini apa yang Bapak kerjakan menjadi berkah untuk semua rakyat Indonesia,” tuturnya.

    Penyerahan bantuan modal kerja tersebut dilakukan dalam dua sesi pada hari ini sebagai upaya untuk mencegah kerumunan yang terlalu banyak dan dengan tetap menjaga jarak aman dan mematuhi protokol kesehatan. Para penerima bantuan tersebut juga telah melalui proses pemeriksaan kesehatan sebelum memasuki kompleks Istana Kepresidenan.

    Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut antara lain Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

    Berita Terkait

    Presiden Minta Segera Integrasikan Layanan pada Portal Nasional

    Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika terdapat lebih dari 27.000 aplikasi yang ada di tingkat pusat dan daerah. Selengkapnya

    Presiden Targetkan Pembangunan IKN Jadi Model Transformasi Bekerja dan Percepat Lahan Investasi

    Menyikapi percepatan lahan untuk investasi, Presiden memberikan arahan untuk memperjelas dan mempercepat status lahan, terutama dalam pembeb Selengkapnya

    Presiden Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

    Presiden juga menyambut baik penandatanganan MoU antara Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan National Capital Authority pada Februari lalu. Selengkapnya

    Presiden Tunjuk Mendagri Tito sebagai Plt Menko Polhukam

    Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P Tahun 2024 yang berisi pemberhentian dengan h Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA